Layanan Pengurusan PSAT PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Luar Negeri)
Zeal Consultants menyediakan layanan pengurusan PSAT PDUK bagi importir pangan segar asal tumbuhan agar produk impor dapat masuk dan diedarkan secara legal di Indonesia sesuai ketentuan keamanan pangan.
Apa Itu PSAT PDUK?
PSAT PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Luar Negeri) adalah persetujuan/registrasi yang menyatakan bahwa pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi di luar negeri telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan sanitasi pangan sebelum diedarkan di Indonesia.
PSAT PDUK merupakan persyaratan penting dalam kegiatan impor buah, sayur, dan komoditas hortikultura lainnya.
Produk yang Wajib Memiliki PSAT PDUK
Buah segar impor
Sayuran segar impor
Umbi-umbian impor
Komoditas hortikultura impor lainnya
Pelaku Usaha yang Membutuhkan PSAT PDUK
Importir pangan segar
Distributor produk hortikultura impor
Perusahaan perdagangan internasional
Supplier pasar modern dan ritel
Cakupan Layanan Kami
Konsultasi kewajiban PSAT PDUK sesuai komoditas
Pendampingan registrasi PSAT PDUK
Persiapan dokumen impor dan produk
Sinkronisasi dengan PI dan perizinan impor lainnya
Pendampingan hingga persetujuan terbit
Manfaat Memiliki PSAT PDUK
Produk impor dapat diedarkan secara legal
Memperlancar proses impor di pelabuhan
Meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen
Memenuhi ketentuan keamanan pangan nasional
Risiko Jika Tidak Memiliki PSAT PDUK
Penahanan atau penolakan barang impor
Penarikan produk dari peredaran
Sanksi administratif dan denda
Kerugian biaya logistik dan waktu
Mengapa Zeal Consultants?
Berpengalaman mengurus perizinan pangan impor
Update regulasi impor pangan terbaru
Pendampingan menyeluruh dan terstruktur
Proses efisien dan transparan
Urus PSAT PDUK Anda Sekarang
Pastikan produk pangan segar impor Anda aman, legal, dan siap dipasarkan.
Hubungi Zeal Consultants sekarang untuk pengurusan PSAT PDUK secara profesional dan terpercaya.
Hubungi Kami
Office
Ruko CBD Niaga Sentul City Blok C2 No. 11, Citaringgul, Babakan Madang, Bogor 16810
